Bagikan:

Kejagung Siap Hadapi PK Bupati Aru di MA

Kejaksaan Agung mengaku siap menghadapi Peninjauan Kembali yang diajukan Bupati Aru, Teddy Tengko ke Mahkamah Agung.

NASIONAL

Kamis, 30 Mei 2013 21:08 WIB

Author

Sasmito

Kejagung Siap Hadapi PK Bupati Aru di MA

Kejagung, PK Bupati Aru

KBR68H,Jakarta - Kejaksaan Agung mengaku siap menghadapi Peninjauan Kembali yang diajukan Bupati Aru, Teddy Tengko ke Mahkamah Agung.

Teddy divonis bersalah mengkorupsi anggaran daerah (APBD) Aru pada 2006-2007. Oleh sebab itu, dia dijatuhi hukuman kurungan selama empat tahun, denda Rp 500 juta dan wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.

Juru Bicara Kejagung, Setia Untung Muladi menegaskan, vonis yang dijatuhkan kepada Teddy Tengko sudah tepat. Namun, kata dia, upaya hukum PK merupakan hak terdakwa.

“Ya sah-sah saja bila Terpidana atau Penasehat Hukum akan melakukan peninjauan kembali. Silahkan saja kita akan hadapi lah. Yang namanya tugas Jaksa itu ya menangani perkara.”ujar Untung di kantornya.

Sebelumnya, Teddy Tengko berencana mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung terkait kasus korupsi anggaran daerah (APBD) Aru yang dituduhkan kepadanya. Menurut Pengacara Teddy, Yusril Ihza Mahendra, kliennya sudah pernah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Ambon.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending