KBR68H,Jakarta - Kejaksaan Agung mengaku siap menghadapi Peninjauan Kembali yang diajukan Bupati Aru, Teddy Tengko ke Mahkamah Agung.
Teddy divonis bersalah mengkorupsi anggaran daerah (APBD) Aru pada 2006-2007. Oleh sebab itu, dia dijatuhi hukuman kurungan selama empat tahun, denda Rp 500 juta dan wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.
Juru Bicara Kejagung, Setia Untung Muladi menegaskan, vonis yang dijatuhkan kepada Teddy Tengko sudah tepat. Namun, kata dia, upaya hukum PK merupakan hak terdakwa.
“Ya sah-sah saja bila Terpidana atau Penasehat Hukum akan melakukan peninjauan kembali. Silahkan saja kita akan hadapi lah. Yang namanya tugas Jaksa itu ya menangani perkara.”ujar Untung di kantornya.
Sebelumnya, Teddy Tengko berencana mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung terkait kasus korupsi anggaran daerah (APBD) Aru yang dituduhkan kepadanya. Menurut Pengacara Teddy, Yusril Ihza Mahendra, kliennya sudah pernah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Ambon.
Editor: Anto Sidharta
Kejagung Siap Hadapi PK Bupati Aru di MA
Kejaksaan Agung mengaku siap menghadapi Peninjauan Kembali yang diajukan Bupati Aru, Teddy Tengko ke Mahkamah Agung.

NASIONAL
Kamis, 30 Mei 2013 21:08 WIB


Kejagung, PK Bupati Aru
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai