KBR68H,Jakarta - Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku di Lapangan Terbang Rar Gwamar Kepulauan Aru Maluku.
Juru bicara Kejaksaan Agung, Setia Untung Muladi mengatakan, tim kejaksaan sudah mengamankan Teddy Tengko di lembaga pemasyarakatan kelas II Ambon. Tedy ditangkap setelah berstatus terpidana empat tahun penjara dalam korupsi dana APBD Kabupaten Aru tahun 2006-2007 senilai Rp42,6 miliar.
“Bahwa pada hari ini Jaksa memang selaku eksekutor telah berhasil melakukan eksekusi. Ini tadi sudah ditandatangani berita eksekusinya yaitu jaksa eksekutor yaitu M.Natsir selaku Atpisus dan Kalapas Moh.Natsir Hamzah dan ditandatangani oleh terpidana Teddy Tengko,”ujar Untung saat jumpa pers.
Juru bicara Kejagung, Setia Untung Muladi menambahkan, terpidana Teddy tidak menolak menandatangani berita acara eksekusi. Selain itu, Untung juga mengapresiasi bantuan TNI dan Kepolisian yang ikut menangkap Bupati yang sebelumnya buron. Kejaksaan mengimbau terpidana lain siap menerima hukuman dan tidak meniru Teddy.
Editor: Anto Sidharta
Kejagung Benarkan Tangkap Bupati Aru, Teddy Tengko
Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku di Lapangan Terbang Rar Gwamar Kepulauan Aru Maluku.

NASIONAL
Rabu, 29 Mei 2013 21:11 WIB


Kejagung, Bupati Aru, Teddy Tengko
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai