KBR68H, Jakarta - Kejaksaan Agung bakal menyita harta terpidana korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, Susno Duadji.
Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan, penyitaan harta itu akan dilakukan, apabila bekas Kepala Penyidik Kepolisian Indonesia itu tidak membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar dalam bulan ini. Selain itu, Susno juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta.
“Kalau itu kan masih ada waktu. Menurut UU itu kan dikasih waktu satu bulan ini satu eksekusi. Nanti kita akan tanya kebersangkutan, apa dia siap bayar uang pengganti itu atau tidak. Insya Allah bulan ini,” kata Basrief di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/5).
Sebelumnya, terpidana korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, Susno Duadji menyerahkan diri setelah buron selama sepekan. Saat ini, bekas Kepala Penyidik Kepolisian Indonesia itu ditahan di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Kejagung Bakal Sita Harta Susno Duadji
Kejaksaan Agung bakal menyita harta terpidana korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, Susno Duadji.

NASIONAL
Senin, 06 Mei 2013 20:07 WIB


susno duadji, korupsi, PT Salmah Arowana Lestari, dana pengamanan, Pemilihan Umum Kepala Daerah Jawa Barat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai