KBR68H, Jakarta - Organisasi Buruh Internasional (ILO) mendesak pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi ILO 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga. Koordinator proyek ILO untuk pekerja migran, Albert Bonasahat mengatakan, proses adopsi perjanjian internasional itu perlu dilakukan untuk melindungi pekerja migran Indonesia di luar negeri. Kata dia, dengan meratifikasi konvensi tersebut, Indonesia akan punya posisi tawar yang kuat, saat bernegoisasi tentang ketenagakerjaan dengan negara lain.
"Selama Indonesia tidak punya Undang Undang PRT yang baik, selama Indonesia belum meratifikasi konvensi 189, posisi permintaan Indonesia agar PRT migrannya dilindungi di luar negeri akan selalu bisa ditantang atau dikritik oleh negara penerima dengan anggapan atau pertanyaan emangnya Indonesia melindungi PRT di Indonesia. Tapi kalau Indonesia memberi perhatian perlindungan hukum pada PRT-nya, maka Indonesia punya posisi yang kuat dalam bernegoisasi," kata Albert di Gedung FX Sudirman.
Koordinator proyek ILO untuk pekerja migran, Albert Bonasahat menambahkan, ILO telah menyosialisasikan konvensi ILO 189 mengenai kerja layak bagi pekerja rumah tangga sejak tahun lalu. Kata dia, baru ada dua negara yang meratifikasi konvensi tersebut, yakni Uruguay dan Filipina. Sementara, pada tahun 2012 tercatat sekira 4,3 juta pekerja Indonesia bekerja di luar negeri.
ILO Desak Pemerintah Ratifikasi Konvensi ILO 189
Organisasi Buruh Internasional (ILO) mendesak pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi ILO 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga.

NASIONAL
Rabu, 08 Mei 2013 23:45 WIB


ILO Ratifikasi Konvensi 189
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai