KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengeksekusi terpidana kasus cek pelawat terkait pemilihan Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom. Namun juru bicara KPK Johan Budi belum dapat memastikan dimana Miranda akan dieksekusi. Menurutnya, KPK berencana mengeksekusi Miranda ke LP di Tangerang jika rutan Pondok Bambu penuh.
"MIranda dieksekusi ya, ke jadi rencananya ke LP Tangerang, tapi sementara ini di POndok Bambu dulu. Nanti kalau POndok Bambu penuh baru ke Tanggerang. Hari ini dilakukan eksekusi putusan pengadilan. Tadi di cek dulu di Pondok Bambu, ini kan sudah kewenangan disana. Iya kalau Pondok Bambu dirasa belum penuh maka ditempatkan di POndok Bambu tapi kalau penuh ditempatkan di LP Tanggerang," ujar Johan Budi
Sebelumnya saudara pengadilan Tipikor telah memutus hukuman selama 3 tahun kepada bekas Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom. Selain itu sebanyak 30 orang juga telah dipidana dengan hukuman yang bervariasi. Sebagian besar dari mereka adalah anggota DPR periode tahun 1999 hingga 2004.
Editor: Nanda Hidayat
Hari ini, Miranda Goeltom Dieksekusi Ke Penjara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengeksekusi terpidana kasus cek pelawat terkait pemilihan Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom.

NASIONAL
Selasa, 14 Mei 2013 21:29 WIB


miranda goeltom, eksekusi penjara, johan budi, novaeny
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai