KBR68H, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan terdakwa korupsi pengadaan alat simulasi SIM, Djoko Susilo.
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor, Suharyono menilai, nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Djoko Susilo terlau jauh dan tidak menyangkut materi persidangan, sehingga diperlukan pembuktian terlebih dahulu.
"Mengadili, menolak keberatan dari kuasa hukum terdakwa. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan persidangan perkara ini. Dan yang terakhir, menangguhkan biaya perkara sampai akhir perkara ini. demikianlah diputuskan saat rapat permuslatan Majelis Hakim pada hari selasa tanggal 7 Mei, tahun 2013," ujar Suharyono di Pengadilan Tipikor.
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor, Suharyono menambahkan, sidang terhadap terdakwa Djoko Susilo akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun, Djoko Susilo keberatan atas keputusan Hakim Tipikor tersebut. Untuk itu, bekas Kepala Korlantas Kepolisian Indonesia itu akan mengajukan banding atas penolakan nota keberatan.
Sebelumnya, Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 32 miliar dalam korupsi pengadaan simulator sim di Korlantas Polri. Sejak tahun 2003 hingga Oktober 2012, Jaksa KPK mencatat total pencucian uang yang dilakukan jenderal bintang dua itu sebesar lebih dari Rp 100 miliar dan 60 ribu USD.
Editor: Nanda Hidayat
Hakim Tolak Nota Keberatan Djoko Susilo
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan terdakwa korupsi pengadaan alat simulasi SIM, Djoko Susilo.

NASIONAL
Selasa, 14 Mei 2013 18:49 WIB


djoko susilo, eksepsi, tipikor, novaeny wulandari
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai