KBR68H, Jakarta - Mahkamah Agung mendorong peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teroris (PPTPPT).
Hakim Agung, Syarifuddin menilai, UU tersebut belum mengatur proses pemblokiran dana terorisme. Bahkan, pemblokiran hanya dapat dilakukan PPATK, setelah mendapat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dengan penetapan pengadilan negeri jakarta pusat ini yang jadi konsen saya. Acaranya seperti apa, nah ini perlu disikapi, kalau memang pengaturannya belum ada tentu harus ditindak lanjuti lebih lanjut oleh ketua Mahkamah Agung dengan peraturan Mahkamah Agung tentang apa dan bagaimana cara membuat penetapan pengadilan negeri jakarta pusat untuk pemblokiran itu." Jelas Syarifuddin dalam Seminar Nasional di Jakarta.
Hakim Agung Syarifuddin menambahkan, sebaiknya undang-undang itu mengatur secara jelas mengenai penetapan terduga teroris. Pasalnya, penetapan terduga teroris dilakukan oleh Kepolisian tanpa putusan pengadilan. Dia menilai, penetapan semacam itu bisa dianggap sebagai pelanggaran HAM.
Hakim Agung Minta Pasal Pemblokiran Dana Teroris Dikaji Lagi
Mahkamah Agung mendorong peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teroris (PPTPPT).

NASIONAL
Kamis, 02 Mei 2013 18:19 WIB


Dana Teroris
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai