Bagikan:

Hakim Agung Minta Pasal Pemblokiran Dana Teroris Dikaji Lagi

Mahkamah Agung mendorong peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teroris (PPTPPT).

NASIONAL

Kamis, 02 Mei 2013 18:19 WIB

Hakim Agung Minta Pasal Pemblokiran Dana Teroris Dikaji Lagi

Dana Teroris

KBR68H, Jakarta - Mahkamah Agung mendorong peninjauan kembali terhadap Undang-Undang  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teroris (PPTPPT).

Hakim Agung, Syarifuddin menilai, UU tersebut belum mengatur proses pemblokiran dana terorisme. Bahkan, pemblokiran hanya dapat dilakukan PPATK, setelah mendapat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dengan penetapan pengadilan negeri jakarta pusat ini yang jadi konsen saya. Acaranya seperti apa, nah ini perlu disikapi, kalau memang pengaturannya belum ada tentu harus ditindak lanjuti lebih lanjut oleh ketua Mahkamah Agung dengan peraturan Mahkamah Agung tentang apa dan bagaimana cara membuat penetapan pengadilan negeri jakarta pusat untuk pemblokiran itu." Jelas Syarifuddin dalam Seminar Nasional di Jakarta.

Hakim Agung Syarifuddin menambahkan, sebaiknya undang-undang itu  mengatur secara jelas mengenai penetapan terduga teroris. Pasalnya, penetapan terduga teroris dilakukan oleh Kepolisian tanpa putusan pengadilan. Dia menilai, penetapan semacam itu bisa dianggap sebagai pelanggaran HAM.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending