Bagikan:

Golkar Janji Tak Akan Intevensi KPK untuk Periksa Priyo Budi Santoso

Partai Golkar berjanji tidak akan mengintervensi Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan keterlibatan Priyo Budi Santoso dalam kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama.

NASIONAL

Jumat, 31 Mei 2013 15:16 WIB

Golkar Janji Tak Akan Intevensi KPK untuk Periksa Priyo Budi Santoso

kpk, golkar, priyo budi

Partai Golkar berjanji tidak akan mengintervensi Komosi Pemberantasan Korupsi  (KPK) terkait dugaan keterlibatan Priyo Budi Santoso dalam kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama.

Wakil Sekjen Partai Golkar Leo Nababan mengatakan akan menyerahkan persoalan hukum itu kepada KPK. Leo juga meminta Priyo memenuhi panggilan pemeriksaan, jika diminta KPK.

"Kami serahkan semuanya pada KPK. Siapa pun dia di negara ini, kalau KPK memanggil sekali, dua kali atau tiga kali secara paksa, silakan saja. Siapapun itu. Tidak ada urusan dengan Wakil Ketua DPR, maupun pejabat tinggi negara. Golkar tidak akan intervensi. Dan Golkar selalu menyarankan kepada seluruh kader, jika dipanggil, harus datang," ujar Wakil Sekjen Golkar Leo Nababan.

Sementara itu, LSM Anti Korupsi Indonesia ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut keterlibatan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dalam kasus korupsi proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama.

Peneliti ICW Donal Fariz menyatakan KPK perlu menindaklanjuti fakta-fakta dalam persidangan mengenai adanya pelaku lain dalam kasus itu, termasuk tentang disebutnya nama Priyo Budi Santoso.

"KPK harus menindaklanjuti fakta persidangan bahwa ada indikasi lain yang menerima fee. Salah satu yang sudah divonis itu ZD dalam kasus laboratorium. Tentu kasus ini harus dikembangkan untuk mengejar aktor lain yang diduga terlibat. Dalam permainan ini mungkin tidak hanya melibatkan satu orang saja," ujar Donal saat dihubungi KBR68H.

Pengadilan anti korupsi Jakarta, kemarin memvonis dua terdakwa proyek pengadaan Alquran yaitu Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dandy. Dalam putusan itu Pengadilan menyebut nama Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar Priyo Budi Santoso menerima uang suap dari proyek.

Dalam korupsi korupsi Al-Quran, Priyo diduga menerima 3,5 persen dari total anggaran Rp 22 miliar atau sekitar Rp770 juta. Sementara untuk kasus pengadaan laboratorium komputer tahun 2011, Priyo diduga menerima jatah satu persen dari anggaran sebesar Rp 31,2 miliar atau menerima sekitar Rp 310 juta rupiah.

Editor: Antonius Eko

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending