KBR68H, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) akan mengajukan gugatan hukum terhadap Kurikulum 2013 yang baru saja disetujui DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Presidium FSGI, Guntur Ismail mengatakan, pihaknya sedang berkonsultasi dengan ahli hukum dan pendidikan. Dia mengklaim sudah mendapat dukungan dari dua bekas ketua MK yaitu Jimly Assidiq dan Mahfud MD. Kata dia, Jimly bersedia menjadi saksi ahli dari FSGI.
Kami akan ajukan. Tanggal 6 (juni) kami akan rapat kemudian setelah itu kami akan diskusi publik dan setelah diskusi publik akan dipersiapkan petikan tuntutannya. kami akan bekerjasama dengan LBH Jakarta," kata Guntur saat dihubungi KBR68H.
Presidium FSGI, Guntur Ismail menambahkan, dirinya tidak kaget dengan keputusan DPR sebab kebanyakan fraksi di Komisi Pendidikan pro terhadap pemerintah. Kata Guntur, DPR juga hanya menyoroti sisi anggaran tanpa memperhatikan substansi Kurikulum 2013 yang amburadul.
Sebelumnya DPR menyetujui draft kurikulum 2013 yang diajukan Kemendikbud. FSGI menilai draft tersebut harusnya dijadikan kurikulum percobaan dan diterapkan di semua sekolah. Namun pemerintah hanya akan menerapkannya di sekolah eks RSBI atau sekolah yang berakreditasi A.
Editor: Doddy Rosadi
FSGI Gugat Kurikulum 2013 ke MK
KBR68H, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) akan mengajukan gugatan hukum terhadap Kurikulum 2013 yang baru saja disetujui DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).

NASIONAL
Selasa, 28 Mei 2013 08:05 WIB


FSGI, kurikulum 2013, digugat, Mahkamah Konstitusi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai