KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lamban menyidik peran Kementerian Agama dalam kasus suap proyek pengadaan Al-Quran.
Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi berpendapat, Kemenag sebagai pengguna anggaran tidak masuk akal jika tidak terlibat dalam korupsi tersebut. Kata dia, KPK belum maksimal menyidik korupsi itu karena masih berkutat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Yaitu makanya, misalnya di Kementerian Agama mengapa KPK sangat lamban ya. Seharusnya di Kemenag juga harus diselidiki peran mereka dalam pengadaan ini. Ini kan baru pengambil keputusan yang diselediki,” ujar Uchok saat ditemui di Gedung DPR.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis dua terdakwa proyek pengadaan Al-quran, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia. Mereka masing-masing divonis 15 tahun dan 8 tahun penjara.
Dalam putusan itu, nama Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, Priyo Budi Santoso disebut menerima uang suap proyek Al-Quran. Priyo diduga menerima 3,5 persen dari total anggaran Rp 22 miliar atau sekitar Rp770 juta.
Editor: Anto Sidharta
Fitra: KPK Lamban Usut Peran Kemenag dalam Korupsi Alquran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lamban menyidik peran Kementerian Agama dalam kasus suap proyek pengadaan Al-Quran.

NASIONAL
Jumat, 31 Mei 2013 21:22 WIB


Fitra, Kemenag, Korupsi Alquran
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai