KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi lebih dari 2500 peraturan daerah (perda) untuk disesuaikan dengan program Kabinet Indonesia Bersatu jilid II sampai 2014 mendatang. Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, perda-perda yang sedang dievaluasi harus dapat menopang program pemerintah ke depan.Diantaranya program pengembangan investasi di tanah air.
"Dari 12 ribu perda yang kita evaluasi sejak tahun 2000-2012, lima ribuan itu layak. Tetapi ada empat ribuan yang kita evaluasi lagi, 3100 dibatalkan. Sekarang kita masih mengevaluasi 2500an perda sesuai dengan program Kabinet Indonesia Bersatu Jilid Dua sampai 2014," kata Reydonnyzar Moenek kepada KBR68H.
Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek menambahkan, seribuan perda yang dievaluasi terkait dengan pemberlakuan pajak dan retribusi. Kata dia, intitusinya akan membatalkan perda yang mengakibatkan ekonomi berbiaya tinggi di daerah sehingga membebani dunia investasi.
Dukung Program Pemerintah, 2500 Perda Dievaluasi
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi lebih dari 2500 peraturan daerah (perda) untuk disesuaikan dengan program Kabinet Indonesia Bersatu jilid II sampai 2014 mendatang.

NASIONAL
Sabtu, 11 Mei 2013 09:28 WIB


perda dievaluasi, retribusi, reydonnyzar moenek, nanda hidayat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai