KBR68H, Jakarta - Tim kuasa hukum PT Master Steel Manufactory (PT MSM) mengklaim diperas oleh dua pegawai pemeriksa Ditjen Pajak. Jika tak menyetorkan uang kepada keduanya, PT MSM akan diperkarakan dengan tindak pidana perpajakan. Menurut Kuasa Hukum PT MSM, Tito Hanata, perusahaan diancam jika tak memberi uang kepada Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan. Sebelumnya dua pegawai PT MSM ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan pegawai pajak dengan nilai suap Rp 2,3 miliar.
"Berdasarkan pemberitaan ini, kami ingin mengklarifikasi adanya penangkapan dua manajer dari PT Master Steel. Dirut perusahaan dengan ini mengakui telah memerintahkan dan memberikan uang kepada para manajer kami yang ditahan untuk memberikannya kepada oknum pegawai pajak. Hal ini disebabkan, manajeman PT Master Steel mengalami pemaksaan dari oknum pegawai pajak, sehingga terjadi apa yang namanya pemaksaan kehendak, yaitu pemerasan. Berdasarkan surat ini kami mohon diterapkan Pasal 12 E Undang-undang Tindak Pidana Korupsi di mana pegawai negeri memaksa, memeras pihak swasta untuk memberikan sejumlah uang," ungkap Tito saat ditemui di Gedung KPK.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan dua pegawai Dirjen Pajak, Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan serta pegawai PT Master Steel. Mereka ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat melakukan serah terima kunci mobil yang diisi dengan duit sebesar Rp 2,3 miliar dengan pecahan dolar Singapura.
Editor: Doddy Rosadi