KBR68H, Jakarta – Komisi Pendidikan DPR menyatakan tidak punya kewenangan menyalurkan aspirasi masyarakat untuk mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh mundur dari jabatannya.Ini menyusul karut marutnya pelaksanaan Ujian Nasional tingkat SMA tahun ini.
Ketua Komisi Pendidikan DPR Agus Hermanto mengatakan, sistem pemerintah yang presidensial membuat DPR kurang bertaji untuk menyampaikan desakan itu.
“Kita tidak semata-mata si A salah kita mengadili, padahal kita tidak berwenang. Seperti orong bodoh saja, wong kita tidak mengangkat, kok kita memberhentikan. Wong kita tidak mengusulkan, kok kita memberhentikan. Kita melihat desakan-desakan itu tidak pada tempatnya. Kalau memang ingin diadakan ya kita rapat. Kalau memang mau diberhentikan, itu disampaikan di forum penegak hukum,” ujar Agus Hermanto dalam program Sarapan Pagi KBR68H.
Pelaksanaan UN tingkat SMA sebelumnya terganggu karena distribusi soal yang kacau. Soal ujian tertunda di 11 provinsi. Akibat persoalan ini Kepala Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Khairul Anwar mengundurkan diri dari jabatannya. Anwar mengatakan, surat pengunduran dirinya sudah diajukan ke Mendikbud, Muhammad Nuh. Sementara desakan kepada Presiden SBY agar Menteri M. Nuh dicopot dari jabatannya sejauh ini belum ada respon.
Editor: Antonius Eko
DPR Tak Bisa Desak Menteri Pendidikan Mundur
Komisi Pendidikan DPR menyatakan tidak punya kewenangan menyalurkan aspirasi masyarakat untuk mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh mundur dari jabatannya.Ini menyusul karut marutnya pelaksanaan Ujian Nasional tingkat SMA tahun ini.

NASIONAL
Selasa, 14 Mei 2013 10:36 WIB


dpr, menter pendidikan, m nuh, mundur, ujian nasional
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai