KBR68H, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua KPU Husni Kamil Manik. Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan Husni telah melanggar kode etik selama melaksanakan verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2014.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu satu atas nama Husni Kamil Manik sebagai ketua KPU atas keluarnya putusan ini dan memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi atas pelaksanaan putusan ini," ujar Nur Hidayat Sardini kepada KBR68H.
Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini menambahkan, dalam putusan tersebut, terdapat perbedaan pendapat (disenting opinion) dari anggota DKPP. Kata dia, perbedaan pendapat tersebut adalah memberhentikan Husni Kamil Manik, Ida Budhiarti, dan Hadar Navis Gumay karena terbukti melanggar kode etik.
Sebelumnya, enam partai politik yang tidak lolos dalam verifikasi administrasi KPU melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisoner KPU. Keenam parpol itu adalah Partai Kedaulatan, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI), Partai Republik, Partai Buruh, dan PNI Marhaenisme.
Editor: Antonius Eko
DKPP: Ketua KPU Langgar Kode Etik Saat Verifikasi Parpol
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua KPU Husni Kamil Manik. Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan Husni telah melanggar kode etik selama melaksanakan verifikasi administrasi partai politik (p

NASIONAL
Selasa, 21 Mei 2013 18:19 WIB


DKPP, KPU, sidang pelanggaran kode etik
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai