KBR68H, Jakarta - Kepolisian menetapkan Direktur PT Seno Adi Wijaya (SAW), Jimmi Lagesang sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar kayu hutan. Jimmi Lagesang merupakan rekan bisnis polisi pemilik rekening gendut, Labora Sitorus.
Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Boy Rafli Amar mengatakan polisi belum menahan Jimmi karena ancaman pidananya di bawah lima tahun. Selain itu Jimmi juga dinilai kooperatif terhadap pihak kepolisian.
"Tersangkanya sudah dua yaitu LS (Labora Sitorus) dan JL (Jimmi Lagesang), dia salah satu direktur PT SAW (Seno Adi Wijaya). Jadi tersangkanya dua. Hanya yang diterapkan penahanan baru terhadap LS dikarenakan persangkaan terhadap saudara JL tadi itu berkaitan dengan Undang-undang minyak dan gas bumi, di mana ancaman hukumannya dibawah 5 tahun," jelas Boy di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (21/5).
PT Seno Adi Wijaya (SAW) adalah salah satu perusahaan milik Labora Sitorus yang dimanfaatkan untuk bisnis haram pembalakan liar kayu hutan. Sedangkan perusahaan lainnya, PT Rotua diduga dimanfaatkan Labora untuk menyelundupkan bahan bakar minyak.
Sementara itu, kepolisian mengklaim telah mengantongi nama-nama penerima aliran dana dari polisi pemilik rekening gendut, Labora Sitorus.
Kepala Badan Penyidik Kepolisian, Sutarman mengatakan aliran dana tersebut masih ditelusuri lebih lanjut tim penyidik gabungan dari Polisi daerah Papua dan Badan Penyidik Kepolisian Indonesia. Mengenai dugaan adanya aliran dana ke sejumlah perwira polisi, Sutarman mengaku belum menemukan indikasi ke arah tersebut.
"Sebagian aliran sudah kita temukan makanya penyidik sudah memblokir 60 rekening yang kita sinyalemen itu ada aliran dana dari perusahaan tersebut. (Ada dugaan aliran ke atasannya/perwira polisi tidak?) Saya belum menemukan itu tapi informasi-informasi yang masuk ke kita tetap akan kita tindak lanjuti," ujar Sutarman.
Kepala Badan Penyidik Kepolisian, Sutarman menambahkan pihaknya kini juga masih mengumpulkan informasi dari pihak bank terkait rekening Labora itu. Jika ada rekening pihak lainnya yang diduga terlibat kucuran dana, maka akan segera diblokir dan diperiksa lebih lanjut.
Polisi berpangkat Aiptu, Labora Sitorus ditetapkan sebagai tersangka kasus penimbunan BBM dan kayu ilegal di Papua. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi Labora dalam kurun 5 tahun terakhir mencapai Rp 1,5 triliun.
Editor: Antonius Eko
Direktur PT SAW jadi Tersangka Kasus Labora Sitorus
Kepolisian menetapkan Direktur PT Seno Adi Wijaya (SAW), Jimmi Lagesang sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar kayu hutan. Jimmi Lagesang merupakan rekan bisnis polisi pemilik rekening gendut, Labora Sitorus.

NASIONAL
Selasa, 21 Mei 2013 18:14 WIB


rekening gendut, polisi papua, labora sitorus
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai