KBR68H, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo menyatakan bahwa penahanan seluruh tersangka kasus Hambalang termasuk bekas Ketua Umum partai Demokrat, Anas Urbaningrum tidak ada hubungannya dengan proses penghitungan kerugian negara atas kasus tersebut. Kata dia, kewenangan sepenuhnya ada di tangan penyidik KPK.
"Kewenangan penahanan ada pada penyidik. Entah itu penyidik dari Polri, entah penyidik dari Kejaksaan Agung, entah entah penyidik dari KPK. Jadi tidak ada kaitannya penghitungan kerugian negara dengan penahanan," kata Hadi dalam jumpa pers di gedung BPK, Selasa (28/5).
Sebelumnya Ketua KPK, Abraham Samad menyebutkan bahwa penahanan para tersangka kasus hambalang baru akan dilakukan setelah KPK mendapatkan laporan jumlah kerugian negara dari BPK. Kata dia jumlah tersebut diperlukan dalam menyusun tuntutan yang akan dibacakan nantinya di pengadilan.
Ketua BPK Hadi Pernomo menambahkan, BPK masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dalam konstruksi bangunan Hambalang oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Kata Hadi, Kementerian PU memiliki keahlian untuk melakukan hal itu dibandingkan BPK.
Editor: Doddy Rosadi
BPK: Penahanan Andi Mallarangeng Tidak Terkait dengan Kerugian Negara
KBR68H, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo menyatakan bahwa penahanan seluruh tersangka kasus Hambalang termasuk bekas Ketua Umum partai Demokrat, Anas Urbaningrum tidak ada hubungannya dengan proses penghitungan kerugian negara

NASIONAL
Rabu, 29 Mei 2013 08:04 WIB


BPK, hadi poernomo, penahanan, andi mallarangeng, hambalang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai