KBR68H, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan BPK melaporkan aktivitas 22 perusahaan tambang telah merugikan negara Rp 100 miliar.
Anggota BPK Ali Masykur Musa mengatakan puluhan perusahaan itu melakukan kegiatan tanpa izin. Saat ini data-data tersebut sudah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk keperluan gelar perkara.
“Temuan BPK, terakhir 15 temuan yang dilakukan 22 perusahaan, di mana menambang dan eksplorasi sampai eksploitasi di kawasan hutan tanpa izin. Tidak ada izin pinjam pakai kawasan hutan. Itu sudah jadi usulan kami kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” kata Ali saat menggelar Konferensi Pers di gedung KPK.
Anggota BPK Ali Masykur Musa menambahkan kegiatan tersebut terjadi di empat provinsi, yakni Papua Barat, Kalimantan Barat, Maluku Utara dan Riau. Kata dia, izin perusahaan pertambangan diobral sedemikian rupa menjelang pilkada oleh pihak-pihak tertentu.
Editor: Anto Sidharta
BPK: 22 Perusahaan Tambang Rugikan Negara 100 Miliar
Badan Pemeriksa Keuangan BPK melaporkan aktivitas 22 perusahaan tambang telah merugikan negara Rp 100 miliar. Anggota BPK Ali Masykur Musa mengatakan puluhan perusahaan itu melakukan kegiatan tanpa izin. Saat ini data-data tersebut sudah diserahkan ke Ko

NASIONAL
Jumat, 24 Mei 2013 14:28 WIB


BPK, 22 Perusahaan Tambang, Rugikan Negara, 100 Miliar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai