KBR68H, Jakarta - Kementerian Luar Negeri mengaku siap terlibat aktif untuk menginformasikan jaringan terorisme internasional. Ini menyusul disahkannya Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pendanaan Teroris.
Dirjen Multilateral Kemenlu, Hasan Kleib mengatakan, pihaknya akan memberikan daftar jaringan teroris internasional dan membantu pemblokiran aset terduga teroris yang berasal dari negara asing.
"Paling tidak tertera beberapa ayat bahwa Kementerian Luar Negeri memberikan rekomendasi dalam hal adanya permohonan pencantuman identitas individu atau entitas dalam daftar terduga teroris, apabila permintaan atau dokumen berasal dari negara lain atau organisasi internasional. Itu terdapat dalam pasal 27. Berikutnya, Kementerian Luar Negeri juga melakukan pendampingan sekiranya terdapat Keperluan pemberian saksi yang dilakukan di luar wilayah Indonesia," tutur Hasan dalam Seminar Nasional di Jakarta.
Dirjen Multilateral Kementerian Luar Negeri, Hasan Kleib menambahkan, hasil data yang diperoleh Kemenlu akan dikoordinasikan dengan Kepolisian Indonesia dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebelumnya pada Februari lalu, DPR mengesahkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pendanaan Teroris. UU itu diharapkan bisa melumpuhkan jaringan terorisme di Indonesia.
Blokir Dana Teroris Internasional, Kemenlu Bantu Data
Kementerian Luar Negeri mengaku siap terlibat aktif untuk menginformasikan jaringan terorisme internasional. Ini menyusul disahkannya Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pendanaan Teroris.

NASIONAL
Kamis, 02 Mei 2013 20:27 WIB


Dana Teroris Internasional
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai