KBR68H, Jakarta - Bank Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri sepakat memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengakses jasa keuangan. Diantaranya adalah transaksi keuangan dan pembukaan rekening.
Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution mengatakan, saat ini masyarakat masih kesulitan untuk mengakses jasa keuangan perbankan, karena tidak ada identitas pribadi yang menjadi persyaratan didokumen nasabah. Akibatnya, lembaga keuangan kesulitan untuk menilai nasabah atau debitur.
"Terus terang saat ini jumlah nasabah di perbankan Indonesia sudah begitu banyak. Permasalahannya adalah kita belum memiliki nomor identitas keuangan. Sehingga dengan mudah orang bisa membuka sebanyak-banyaknya rekening tanpa bisa dideteksi apakah pemilknya satu orang atau berbeda. Bahkan di Bank Indonesia ada banyak sekali informasi besar yang menyebutkan hal itu," katanya saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman di Kantor Kementerian Dalam Negeri.
Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution menambahkan, pemanfaatan data e-KTP dalam lingkup layanan Bank Indonesia diharapkan bisa mendukung program-program Bank Indonesia. Di antaranya adalah Sistem Informasi Debitur, Daftar Hitam Nasional, serta penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Data dalam e-KTP dapat digunakan sebagai sarana untuk memverifikasi identitas nasabah.
BI dan Kemendagri Sepakat Maksimalkan Manfaat NIK
Bank Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri sepakat memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengakses jasa keuangan. Diantaranya adalah transaksi keuangan dan pembukaan rekening.

NASIONAL
Senin, 06 Mei 2013 18:24 WIB


BI, kemendagri, NIK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai