KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merampungkan berkas perkara tersangka kasus korupsi suap impor daging sapi dan pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq.
Kuasa hukum Luthfi, Zainuddin Paru mengatakan, kliennya sudah menandatangani berkas perkara tersebut hari ini. Kata dia, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu siap menjalani proses persidangan.
“Jadi tadi sudah tahap dua dengan jaksa penuntut umum Pak Muhibuddin selakuk ketua JPU, dan sudah kami terima, Pak Luthfi juga sudah tanda tangan berkasnya, sekaligus juga pelimpahan tahanan di bawah kewenangan kejaksaan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai besok sampai dengan tanggal 18 juni mendatang,” ujar Zainuddin di KPK, Kamis (30/13).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Mereka adalah, bekas presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq dan teman dekatnya Ahmad Fathanah. Selain itu, petinggi PT Indoguna Utama, Juard Efendi, Arya Abdi Effendi dan Maria Elizabeth Liman itu terjerat kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Sejumlah aset LHI, mulai tanah, rumah dan mobil juga disita dalam perkara ini.
Editor: Anto Sidharta
Berkas Lengkap, Kasus Luthfi Hasan Segera Masuk Persidangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merampungkan berkas perkara tersangka kasus korupsi suap impor daging sapi dan pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq.

NASIONAL
Kamis, 30 Mei 2013 20:36 WIB


Berkas Lengkap, Kasus Luthfi Hasan, Persidangan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai