KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri diminta mencari solusi di masa peralihan penerapan E-KTP di dunia perbankan. Pengurus Ikatan Bankir Indonesia, Winie Hasan mengatakan, penerapan E-KTP yang tak boleh diduplikasi (fotocopi) memerlukan persiapan teknis yang memakan waktu. Kata dia, belum sepenuhnya bank-bank di tanah air memiliki alat pembaca E-KTP.
"Referensinya tentu KTP tapi kalau memang tidak bisa difotokopi itu merupakan suatu kendala karena Bank harus menyiapkan alat yang namanya card reder kan. Mungkin di masa transisi ini bisa disikapi dengan menggunakan identitas yang lain. Tapi saya rasa tetap harus ada solusi untuk semua pihak," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran yang melarang duplikasi (fotocopi) KTP elektronik karena bisa merusak chip yang berisi data diri pemilinya. Selain itu, Kemendagri juga mewajibkan instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan, dan swasta menyiapkan kelengkapan teknis berupa pembaca E-KTP (card reader). Lembaga tersebut wajib menyediakan card reader paling lambat akhir tahun ini, karena KTP lama tak akan dipakai lagi pada 2014.
Belum Semua Bank Punya Alat Pembaca E-KTP
Kementerian Dalam Negeri diminta mencari solusi di masa peralihan penerapan E-KTP di dunia perbankan. Pengurus Ikatan Bankir Indonesia, Winie Hasan mengatakan, penerapan E-KTP yang tak boleh diduplikasi (fotocopi) memerlukan persiapan teknis yang memakan

NASIONAL
Jumat, 10 Mei 2013 20:10 WIB


e-ktp, bank, Ikatan Bankir Indonesia
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai