KBR68H,Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR akan menyempurnakan Undang-Undang MD3 atau MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Wakil Ketua BK, Siswono Yudho Husodo mengatakan, UU tersebut selama ini kerap dijadikan alasan oleh anggota DPR untuk membolos. Siswono menjelaskan, dalam UU tersebut, anggota DPR hanya dapat diberhentikan bila mangkir dari rapat sebanyak 6 kalli berturut-turut. Namun, kata dia selama ini banyak wakil rakyat yang membolos 5 hari lalu masuk satu hari.
"Maka dari itu ada usulan agar ketentuan dan tata tertib diperbaiki yaitu dengan menggunakan prosentasi kehadiran. Tapi selama belum disahkan kami masih pakai ketentuan yang lama. sekarang Baleg sedang menyempurnakannya dan kita terus kasih masukan," kata Siswono kepada wartawan di gedung DPR.
Wakil Ketua BK, Siswono Yudho husodo menambahkan, anggota DPR yang menduduki jabatan penting di partainya dilarang untuk menjadi pimpinan dalam alat kelengkapan DPR. Namun, dia belum dapat memastikan kapan revisi UU tersebut dapat disahkan.
Editor: Anto Sidharta
Banyak yang Bolos, Aturan Kehadiran Anggota DPR Direvisi
Badan Kehormatan (BK) DPR akan menyempurnakan Undang-Undang MD3 atau MPR, DPR, DPD dan DPRD. Wakil Ketua BK, Siswono Yudho Husodo mengatakan, UU tersebut selama ini kerap dijadikan alasan oleh anggota DPR untuk membolos. Siswono menjelaskan, dalam UU ter

NASIONAL
Rabu, 15 Mei 2013 21:26 WIB


Aturan Kehadiran, Anggota DPR, Direvisi, Jakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai