Bagikan:

Bahas Tragedi Mei 1998, Komnas HAM Temui Jaksa Agung

Jakarta, KBR68H - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berencana untuk menemui Jaksa Agung terkait penyelesaian kasus Tragedi Mei 1998.

NASIONAL

Senin, 13 Mei 2013 14:43 WIB

Author

Bambang Hari

Bahas Tragedi Mei 1998, Komnas HAM Temui Jaksa Agung

tragedi mei 1998, komnas ham, jaksa agung

Jakarta, KBR68H - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berencana untuk menemui Jaksa Agung terkait penyelesaian kasus Tragedi Mei 1998. Anggota Komnas HAM Nurcholis mengatakan, ini dilakukan lantaran pihaknya menganggap tidak ada penyelesaian yang bersifat konkret terkait peristiwa yang terjadi pada 15 tahun silam itu. Salah satu yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan Agung menurut Nurcholis adalah pembentukan tim investigasi untuk menyekesaikan kasus ini.

"Memang tugas penyelidikan sudah selesai. Tapi kita tetap berencana untuk kembali menemui Jaksa Agung supaya ada tindak lanjut yang konkret atas masalah ini. Kemudian yang kedua, hampir semua kasus pelanggaran HAM yang diselidiki oleh Komnas HAM sebagian besar masih macet di Kejaksaan Agung. Sehingga memang dibutuhkan satu tim penyelesaian yang kami usulkan yang lebih komprehensif. Tapi kemungkinan pembicaraan juga mengarah kepada hal-hal yang sifatnya non-yudisial," paparnya saat dihubungi KBR68H.

Nurcholis menambahkan, rencananya pertemuan akan dilaksanakan pada rentang sebulan ini. Sementara, keluarga korban pelanggaran HAM Tragedi Mei 98 menyatakan tidak akan pernah behenti menuntut pemerintah bertanggungjawab atas kasus berdarah 15 tahun lalu itu.

Maria Catarina Sumarsih mengatakan, langkah negara melalui Kejaksaan Agung sejauh ini tidak pernah maksimal. Sejumlah rekomendasi yang menunjukan bukti terjadinya pelanggaran HAM seperti diabaikan.

Delapan tahun lalu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah menyerahkan sejumlah rekomendasi ke Kejaksaan Agung. Intinya telah terjadi pelanggaran HAM berat.

Sementara pada 2009, Panitia khusus orang hilang DPR melalui sidang paripurna DPR sudah melaporkan terjadi pelanggaran HAM saat tragedi Mei 98. Pelanggaran tersebut dalam bentuk pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, penganiayaan, hingga penghilangan secara paksa terhadap warga sipil. DPR meminta pemerintah membentuk pengadilan HAM adhoc. 


Namun belakangan, DPR dan pemerintah menyatakan, pengadilan HAM belum bisa dibentuk karena Komnas Ham tidak menyebut secara jelas siapa yang melakukan pelanggaran HAM.

Editor: Doddy Rosadi

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending