KBR68H, Jakarta-Aset perusahaan di Tangerang, Banten yang menyekap dan menyiksa buruhnya akan dijual untuk membayar upah yang belum dibayar. Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dita Indah Sari mengatakan, Kemenakertrans akan mengajukan hak sita aset berupa tanah, bangunan dan mesin produksi kepada pengadilan. Hasil sitaan akan dijual Kementerian melalui dinas setempat.
"Mesin-mesinnya kan masih ada di TKP ya. Mesin aset tanah bangunan, kita ajukan sita dan kita gunakan untuk membayar anak-anak. Ancaman untuk pelaku itu pidana kurungan tapi juga ancaman membayar ganti rugi dan denda, jadi seluruh harta kekayaan perusahaan itu wajib digunakan untuk membayar ganti rugi kepada korban," jelas Dita kepada KBR68H.
Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dita Indah Sari menambahkan, pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan pabrik wajan di Tangerang tersebut beragam. Yaitu pelanggaran upah, pelanggaran Jamsostek dan larangan pekerja anak. Kemenakertrans akan menyertakan pelanggaran itu dalam Berita Acara Pemeriksaan BAP ke kepolisian. Termasuk diantaranya penganiayaan yang dilakukan pihak perusahaan.
Aset Pabrik Wajan Akan Disita Untuk Bayar Ganti Rugi Korban
Aset perusahaan di Tangerang, Banten yang menyekap dan menyiksa buruhnya akan dijual untuk membayar upah yang belum dibayar

NASIONAL
Senin, 06 Mei 2013 11:23 WIB


buruh, tangerang, wajan, penyiksaan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai