KBR68H, Jakarta - Kepolisian Indonesia melarang anggotanya untuk menjabat atau memiliki sebuah perusahaan.
Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Boy Rafli Amar mengatakan, larangan itu diatur dalam kode etik profesi serta peraturan mengenai disiplin anggota kepolisian. Boy menegaskan, Polri akan menjatuhkan sanksi kode etik bagi anggotanya yang terbukti memiliki perusahaan. Namun, kata dia, Polri tidak melarang keluarga anggota polisi yang menjalankan roda bisnis.
"Anggotanya tidak boleh, misalkan saya punya status di perusahaan sebagai apa itu tidak boleh, tapi kalau keluarga boleh kan warga sipil, selagi kegiatan itu sah secara hukum," ujar Boy di Mabes Polri
Sebelumnya, anggota Polres Raja Ampat, Papua, Labora Sitorus memiliki rekening ratusan miliar rupiah. Ini berdasarkan hasil temuan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK). Anggota polisi itu diduga menjalankan usaha pembalakan liar dan penimbunan BBM.
Editor: Nanda Hidayat
Anggota Polri Aktif Dilarang Memiliki Perusahaan!
Kepolisian Indonesia melarang anggotanya untuk menjabat atau memiliki sebuah perusahaan.

NASIONAL
Kamis, 16 Mei 2013 22:00 WIB


anggota polri, perusahaan, boy rafli amar, erric permana
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai