KBR68H, Jakarta – LSM HAM Amnesty Internasional meminta pihak berwenang di Indonesia harus segera menghentikan eksekusi mati tiga orang, yang diperkirakan segera terjadi.
“Jika orang-orang tersebut dieksekusi mati maka ini akan menjadi kemunduran besar dalam urusan hukuman mati, di negeri yang terlihat bergerak menjauh dari praktik brutal ini dalam beberapa tahun belakangan,”kata Koordinator Kampanye Amnesty Internasional di Indonesia, Josef Benedict dalam keterangan pers yang diterima PortalKBR.com.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan Suryadi Swabuana, Jurit bin Abdullah, dan Ibrahim bin Ujang, akan dieksekusi mati bulan ini.
Namun demikian, ada beberapa indikasi mereka bisa dieksekusi mati sesegera malam ini. Tiga orang tersebut sekarang ditempatkan di penjara isolasi di penjara Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, di mana mereka akan dieksekusi mati dengan regu tembak.
Amnesty International menentang hukuman mati di semua kasus tanpa pengecualian. Pada kasus Indonesia, tidak ada indikasi yang jelas mengapa aparat hukum telah memutuskan untuk melanjutkan eksekusi mati setelah jeda empat tahun. Periode tersebut diakhiri pada 14 Maret tahun ini ketika seorang warga negara Malawi, Adami Wilson (48 tahun), dieksekusi mati untuk penyelundupan narkotika.
Eksekusi mati ini – dan tiga eksekusi mati yang akan segera terjadi – nampaknya berlawanan dengan pernyataan dan tindakan sebelumnya yang diambil oleh pejabat pemerintah.
Pada Oktober tahun lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengubah hukuman mati terhadap seorang bandar narkotika. Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari dorongan yang lebih besar untuk menjauh dari penggunaan hukuman mati di Indonesia.
Eksekusi mati ini juga merupakan upaya yang berlawanan dengan usaha Indonesia untuk meminta pengubahan hukuman mati warga negaranya yang menjadi terpidana mati di luar negeri, seperti di Arab Saudi dan Malaysia.
“Eksekusi mati lainnya harus dihentikan. Eksekusi mati ini menjadi bahan pertanyaan atas reformasi hak asasi manusia dan komitmen yang dibuat oleh pemerintah Indonesia di tahun-tahun belakangan ini. Di mana ketika terlihat bahwa Presiden Yudhoyono, yang akan berhenti dari jabatannya pada tahun depan, akan meninggalkan warisan positif soal hak asasi manusia, yang terjadi sekarang justru sebaliknya”, menurut Papang Hidayat, Peneliti Indonesia dari Amnesty International.
“Perkembangan-perkembangan terkait hukuman mati juga melemahkan peran positif yang telah dimainkan Indonesia di ASEAN dalam mempromosikan penghargaan yang lebih terhadap hak asasi manusia.”katanya.
Suryadi Swabuana divonis dan dihukum mati pada 1992 untuk kasus pembunuhan sebuah keluarga di provinsi Sumatera Selatan. Grasi yang diajukannya ditolak pada 2003. Jurit bin Abdullah dan Ibrahim bin Ujang divonis dan dihukum mati pada 1998 untuk kasus pembunuhan di kabupaten Musi Banyuasin, provinsi Sumatera Selatan.
Menurut pengacara mereka, Jurit dan Ibrahim mengajukan kembali grasi masing-masing pada 2006 dan 2008, tetapi belum menerima balasan dari Presiden.
Pada bulan Maret, setelah eksekusi mati Adami Wilson, Jaksa Agung mengumumkan rencana untuk mengeksekusi mati paling tidak sembilan orang lainnya di tahun ini yang sekarang mendapat hukuman mati.
Pihak berwenang tidak mengungkapkan nama-nama sembilan orang tersebut atau tanggal eksekusi mati mereka. Paling tidak ada 130 orang menjadi terpidana mati di Indonesia.
Hukuman mati di Indonesia dilakukan oleh regu tembak. Terpidana mati memiliki pilihan untuk berdiri atau duduk, dan bisa menentukan apakah mata mereka ditutup kain atau kerudung, atau tidak sama sekali. Regu tembak terdiri dari 12 orang, tiga di antaranya dilengkapi dengan senjata berpeluru tajam, sementara sembilan lainnya dengan peluru hampa. Regu tembak menembak dari jarak antara lima hingga sepuluh meter.
140 negara telah menghapuskan hukuman mati lewat hukum atau secara praktik di seluruh dunia, 17 di antaranya dari kawasan Asia Pasifik.
Amnesty: Hentikan Semua Eksekusi Mati di Indonesia
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Jumat, 17 Mei 2013 07:48 WIB


hukuman mati, kejaksaan agung, amnesty internasional, jakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai