Bagikan:

Amnesty Internasional Desak Pemerintah RI Buka Segel Empat Masjid Ahmadiyah

KBR68H, Jakarta

NASIONAL

Selasa, 07 Mei 2013 12:12 WIB

Author

Doddy Rosadi

Amnesty Internasional Desak Pemerintah RI Buka Segel Empat Masjid Ahmadiyah

amnesty internasional, masjid ahmadiyah, disegel

KBR68H, Jakarta – LSM HAM Amnesty Internasional menagih komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi praktik kebebasan beragama. Amnesty Internasional menegaskan, Indonesia sudah menyatakan komitmennya itu dalam Kajian Periodik Universal kepada Dewan HAM pada Mei 2012. Ketika itu, pemerintah Indonesia berjanji akan melindungi kelompok minoritas dalam menjalankan kepercayaannya dan membawa pelaku kekerasan terhadap mereka ke jalur hukum.

Selain itu, Amnesty Internasional juga mendesak pemerintah Indonesia membuat sebuah strategi yang konkrit untuk memperkuat rasa hormat dalam kebebasan serta tolerandsi antarumat beragama. LSM itu menilai, toleransi umat beragama di Indonesia terus menurun dalam beberapa tahun terakhir.

Amnesty Internasional memberi contoh kasus penyegelan empat masjid Ahmadiyah di Jawa Barat. Penyegalan itu dilakukan pemda setempat dengan mengacu Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Ahmadiyah. Selain menyegel mesjid, aparat setempat juga melakukan intimidasi kepada jemaat Ahmadiyah. Amnesty Internasional menilai pemerintah telah gagal dalam melindungi kelompok minoritas.

"Hal lain yang tidak kalah penting adalah mencabut peraturan dan juga UU yang diskriminatif terhadap kelompok minoritas. Salah satunya adalah Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 12 tahun 2011 tentang Ahmadiyah. Peraturan itulah yang dijadikan acuan oleh pemda di Jawa Barat dalam menyegel masjid Ahmadiyah,"kata Amnesty Internasional dalam keterangan tertulis yang diterima PortalKBR.com

Penyegelan empat masjid Ahmadiyah itu juga bertentangan dengan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Dalam artikel 18 (1) disebutkan, semua orang berhak untuk menyampaikan pendapat dan juga memilih kepercayaan. Hak untuk memeluk agama sesuai kepercayaan juga tercantum dalam pasal pasal 28 UUD 45 yaitu semua orang bebas untuk menentukan dan melaksanakan kepercayaannya masing-masing.

Karena itu, Amnesty Internasional mendesak pemerintah RI untuk segera membuka segel empat masjid Ahmadiyah di Jawa Barat. Kementerian Dalam Negeri diminta untuk segera menyelesaikan permasalahan ini sehingga tidak ada lagi masjid Ahmadiyah di daerah lain yang disegel.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending