KBR68H, Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak Kementerian Kehutanan bersama masyarakat adat, segera memetakan wilayah hutan adat. Hal ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kalau hutan adat bukan milik negara.
Sekretaris Jendral AMAN, Abdon Nababan mengatakan batas-batas hutan adat harus segera diperjelas agar tidak memicu konflik di masa mendatang.
"Setelah putusan ini, pertama Kementerian Kehutanan harus segera mengidentifikasi kawasan-kawasan hutan mana saja yang di dalamnya ada hutan adat. Masyarakat adat sendiri harus mengambil inisiatif untuk segera memetakan wilayah adatnya dan kalau tidak sempat memetakan minimal batas-batas fisik. Apakah itu dengan tanaman pinang, apakah itu dengan tanda-tanda supaya tidak muncul lagi konflik. Masyarakat adat dan pemerintah harus bekerja cepat untuk menghindari konflik," ujarnya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan uji materi beberapa pasal dalam Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Ketua MK, Akil Mochtar dalam sidang putusan menegaskan bahwa hutan tempat sumber penghidupan masyarakat adat diklasifikasikan sebagai hutan adat dan bukan milik negara. Sehingga masyarakat adat dapat mengolahnya sendiri.
Editor: Antonius Eko
AMAN Minta Batas Hutan Adat Diperjelas
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak Kementerian Kehutanan bersama masyarakat adat, segera memetakan wilayah hutan adat. Hal ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kalau hutan adat bukan milik negara.

NASIONAL
Jumat, 17 Mei 2013 07:45 WIB


aman, hutan adat, Abdon Nababan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai