Bagikan:

Alih Daya Didesak Dihapus, Kementerian BUMN: Kami Bukan Regulator

Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan, instansinya tidak bisa menghapus keberadaan sistem pekerja alih daya (outsourcing) di perusahaan BUMN.

NASIONAL

Senin, 20 Mei 2013 09:56 WIB

Author

Anto Sidharta

Alih Daya Didesak Dihapus, Kementerian BUMN: Kami Bukan Regulator

Kementerian BUMN, Alih daya, Jakarta

KBR68H, Jakarta – Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan, instansinya tidak bisa menghapus keberadaan sistem pekerja alih daya (outsourcing) di perusahaan BUMN.

Juru Bicara Kementerian BUMN Faisal Hilmi menegaskan, BUMN hanya berfungsi sebagai operator, bukan regulator. “Kalau regulator ada di Komisi IX DPR dan Kemenakertrans, kita tidak boleh melewati kewenangan itu,” tegas Faisal Hilmi kepada KBR68H.

Ini ditegaskan Faisal terkait sikap Serikat Perkerja (SP) BUMN yang tetap menuntut Kementerian Negara BUMN untuk segera menghapus status pekerja alih daya di perusahaan BUMN. SP menegaskan, instruksi Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan yang meminta gaji pekerja alih daya dinaikkan, tak mempengaruhi tuntutan mereka.

Faisal Hilmi menegaskan, yang bisa dilakukan oleh instansinya adalah memperbaiki sistem alih daya yang diterapkan di perusahaan BUMN. Perbaikan, salah satunya adalah perusahaan alih daya harus menggaji pekerjanya di atas 10 persen dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Untuk tahun 2014 kita mulai mensosialisasikan kepada BUMN, makanya kemarin Pak Dahlan dalam pertemuan akbar di Pertamina mengumpulkan seluruh dirut dan direktur sekitar 700 orang,” jelas Faisal.

Ia menegaskan, aturan itu akan diterapkan di semua perusahaan BUMN. “Syarat dasar untuk mengambil outsourcing harus sama tidak boleh beda, harus standar. Tapi dalam hal misalnya jumlah pekerja yang dibutuhkan dan sebagainya itu masing-masing BUMN yang menentukan, standar umumnya tidak boleh beda,” tambah Faisal.

Sistem yang akan diterapkan tahun depan itu, kata Faisal, juga mempertimbangkan kelangsungan bisnis perusahaan oursourcing, misalnya dengan memperpanjang masa kontrak perusahaan itu dengan perusahaan BUMN. Namun, kata dia, perusahaan outsourcing itu harus harus menerapkan sistem jenjang karier dan sistem kepegawaian.

“Misalnya PLN selama ini bermitra dengan perusahaan outsourcing A. Syarat-syarat kemarin sudah disebutkan, tentu syarat-syarat ini dipasangkan ke perusahaan outsourcing A, kalau sesuai ya dilanjutkan. Agar ada jaminan juga kepada perusahaan outsourcing itu dalam investasi, pengadaan SDM, pembinaan SDM. Makanya kontraknya tidak hanya setahun sehingga jangan mereka beralasan tahun depan belum tentu dipakai lagi,” jelas Faisal.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending