KBR68H, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak Kepolisian segera mengambil alih kasus pembunuhan wartawan Udin yang akan kadaluarsa tahun depan. Koordinator Advokasi AJI, Aryo Wisanggeni menilai Kepolisian Yogyakarta gagal untuk mengusut tuntas kasus ini. Sebab kasus pembunuhan Udin ini tidak kunjung terungkap sejak tahun 1996.
"Kita akan menunggu apakah ada itikad baik, dari mabes polri untuk segera membentuk tim gabungan untuk segera memsupervisi dan bersama-sama bersama penyidik polda DIY mengumpulkan lagi barang bukti baru, jika tidak segera dilakukan kami akan mertimbangkan langkah hukum yang lebih serius," kata Aryo saat dihubungi KBR68H, (5/5).
Muhammad Syarifuddin atau Udin adalah wartawan Harian Bernas. Dia dibunuh pada tahun 1996 oleh sekelompok orang tak dikenal di Jogjakarta. Sebelum kejadian itu, Udin sering menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer.
Terkait desakan penuntasan kasus itu, 23 organisasi pro kebebasan pers dari dalam dan luar negeri untuk mengangkat kasus pembunuhan Udin ke ranah internasional. Mereka menandatangani petisi untuk melaporkan kasus Udin ke Pelapor Spesial Kebebasan Berekspresi PBB atau United Nations Special Rapporteur on Freedom of Expression.
AJI Desak Kasus Pembunuhan Wartawan Udin Diungkap Kembali
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak Kepolisian segera mengambil alih kasus pembunuhan wartawan Udin yang akan kadaluarsa tahun depan.

NASIONAL
Minggu, 05 Mei 2013 21:25 WIB


AJI, Udin, Wartawan Bernas
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai