KBR68H, Jakarta - Kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi mengupayakan pembayaran gaji seratusan TKI korban kebakaran hunian di Malaysia.
Staf Khusus Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari mengatakan, pengusaha telah menunggak pembayaran dua bulan gaji mereka. Dia juga meminta, pengusaha membantu kebutuhan sehari-hari korban pasca kebakaran tersebut.
"Makanya kita kejar majikannya untuk selain mengurus juga untuk menagih tanggungjawab mereka membayar gaji. Anak anak itu digaji 60 ringgit per hari yaitu sekitar rp 180 ribu per hari yang merupakan gaji standar yang untuk pekerja konstruksi di Malaysia. Ya tapi karena belum dibayar, kami tekan majikan untuk membayar gaji sekaligus kebutuhan mereka dalam kebakaran ini," kata Dita saat dihubungi KBR68H.
Selasa pekan lalu kongsi atau hunian sementara seratusan TKI di Malaysia terbakar. Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran ini. Kemenakertrans juga tengah mendata ulang dan mengusahakan mengganti dokumen mereka yang ikut terbakar.
Editor:Anto Sidharta
156 TKI Korban Kebakaran di Malaysia Belum Terima Gaji 2 Bulan
Kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi mengupayakan pembayaran gaji seratusan TKI korban kebakaran hunian di Malaysia. Staf Khusus Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari mengatakan, pengusaha telah menunggak pembayaran dua bulan ga

NASIONAL
Senin, 13 Mei 2013 20:18 WIB


TKI Korban Kebakaran, Malaysia, Gaji
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai