Bagikan:

Menkum: Hanya 700an Napi Narkotika Layak Terima Amnesti

"Untuk pengguna narkoba mungkin hanya jumlahnya kecil sekali yang memenuhi syarat sesuai dengan keputusan atau surat edaran MA mungkin hanya sekitar 700 orang yang murni pengguna,”

NASIONAL

Rabu, 02 Apr 2025 22:48 WIB

Author

Heru Haetami

Menkum: Hanya 700an Napi Narkotika Layak Terima Amnesti

Ilustrasi: Lapas Karanganyar Nusakambangan untuk napi terorisme dan narkoba. (Ditjen PAS)

KBR, Jakarta- Pemerintah mengaku masih melakukan verifikasi terhadap narapidana yang layak penerima amnesti Presiden. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyebutkan, berdasarkan pendataan sementara hanya 700 napi narkoba yang memenuhi syarat.

“Data terakhir itu dari 100 ribu kemudian turun ke 44 ribu, karena kami juga verifikasi. Kemudian turun lagi ke 19 ribu, yang terakhir saya dapatkan data dari Direktur Pidana yang untuk pengguna narkoba mungkin hanya jumlahnya kecil sekali yang memenuhi syarat sesuai dengan keputusan atau surat edaran MA mungkin hanya sekitar 700 orang yang murni pengguna,” ucap Supratman di Jakarta, Rabu (2/4/2025).

Supratman Andi Agtas menambahkan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih terus memperbaharui data calon penerima amnesti. Dia bilang, bukan tidak mungkin jumlah napi layak mendapatkan amnesti akan bertambah.

“Jadi kira-kira kalaupun nanti, karena dulu yang kita duga yang akan diberi banyak amnesti itu adalah pengguna narkotika tapi ternyata setelah kami lakukan verifikasi bersama antar Kementerian Hukum dan Kementerian Imipas, jumlahnya makin kecil ya. Terakhir dari Direktur Pidana sekitar 700 orang,” katanya.

Baca juga:

Sebelumnya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan narapidana kasus korupsi, teroris, hingga bandar narkoba tidak akan mendapatkan pengampunan atau amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Agus Andrianto mengatakan dari hasil verifikasi dan asesmen awal, terdapat 19.337 warga binaan pemasyarakatan yang lolos verifikasi untuk mendapatkan amnesti pada tahun ini.

"Ketentuan ini tidak diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi, perlindungan anak, pemerkosaan, teroris, narkotika kategori bandar pasal 111, 112, 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pemberian amnesti dikecualikan terhadap narapidana yang dihukum pidana seumur hidup dan terpidana mati," kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Rabu (19/2/2025).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan pemberian amnesti dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi kelebihan penghuni di lapas Indonesia yang saat ini mencapai 87 persen dan mengurangi over crowded (kelebihan kapasitas).

Selain itu, pemberian amnesti juga bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk kembali segera memulai hidup baru.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending