Bagikan:

Prof Jimly: Bisa Saja MK Hadirkan Presiden Jokowi

Jimly menyebut, Jokowi bisa saja dihadirkan di sidang bila dianggap penting oleh majelis hakim.

NASIONAL

Jumat, 05 Apr 2024 10:08 WIB

Author

Heru Haetami

Prof Jimly: Bisa Saja MK Hadirkan Presiden Jokowi

Eks Ketua MK Prof Jimly Asshiddiqie. (Foto: Istimewa)

KBR, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2003-2008 Prof Jimly Asshiddiqie menyebut bukan perkara sulit untuk MK menghadirkan Presiden Joko Widodo dalam sidang sengketa Pemilu 2024.

Jimly Asshiddiqie menyebut, Jokowi bisa saja dihadirkan di sidang bila dianggap penting oleh majelis hakim.

"Bisa saja, kalau MK merasa penting," kata Jimly melalui pesan singkat kepada KBR, Kamis (4/4/2024).

Jimly Asshiddiqie juga menanggapi ihwa pemanggilan empat menteri Jokowi ke sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Menurutnya kehadiran menteri-menteri itu bagus untuk untuk kepentingan hakim dalam mengumpulkan keterangan.

"Bagus, MK memang perlu mendengar keterangan resmi dari keempat menteri terkait," ujarnya.

Baca juga:


Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang Wiratraman mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) semestinya memanggil Presiden Jokowi.

Menurutnya, keterangan Jokowi dibutuhkan untuk mengklarifikasi tuduhan yang mencuat dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

"Presiden itu untuk memastikan semua hal yang dituduhkan keterlibatan seorang presiden ini harus bisa dimintakan keterangan secara langsung. Apakah keterangan dari presiden ini sejalan dengan menteri-menterinya, sejalan dengan kenyataannya, atau juga sejalan dengan komitmen peraturan perundang-undangan kebijakan yang sudah diubah, dirancang ya sebelumnya," ujar Herlambang kepada KBR, Selasa, (2/4/2024).

Menurut Herlambang, pernyataan Jokowi penting karena beberapa kali disebut dalam persidangan. Salah satunya terkait dugaan cawe-cawe dalam pemilu.

"Karena dalam situasi seperti menjelang pemilu kemarin kan banyak hal yang serba tanda tanya ya. Dan cawe-cawe presiden itu menjadi tuduhan yang tak terhindarkan. Karena memang begitu kental suasana politisasi untuk mendukung paslon tertentu terutama anaknya sendiri," katanya.

Pada Jumat (5/4/2024), Mahkamah Konstitusi meminta keterangan empat menteri Kabinet Indonesia Maju. Empat menteri itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini. Mereka akan dimintai keterangan terkait penyaluran bantuan sosial.

Editor: Agus Luqman

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending