KBR, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pemilu presiden yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin. MK menyatakan permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Amar putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo.
"Amar putusan, mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo dalam sidang PHPU di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai dalil-dalil yang disampaikan pasangan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum. Dalil-dalil tersebut antara lain mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang tidak sah, cawe-cawe Presiden Jokowi, hingga penyaluran bantuan sosial yang dinilai janggal.
Hakim MK Guntur Hamzah mengatakan, hal-hal lain yang tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah, tidak dapat membuktikan adanya relevansi signifikan dengan perolehan hasil suara.
Baca juga:
- MK: Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tidak Ada Masalah
- MK: Bawaslu Tidak Terbukti Abaikan Dugaan Pelanggaran Pemilu Prabowo-Gibran
- PBNU: Semoga Putusan MK Tidak Menimbulkan Kontroversi
Dalam putusan permohonan Anies-Muhaimin, tiga hakim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Editor: Rony Sitanggang