Bagikan:

PHPU Pilpres 2024, MK Tolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,"

NASIONAL

Senin, 22 Apr 2024 13:49 WIB

Pembacaan putusan PHPU Pilres 2024

Pasangan Anies-Muhaimin hadiri sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Jakarta, Senin (22/04/24).(Antara/M Risyal Hidayat)

KBR, Jakarta-  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pemilu presiden yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin. MK menyatakan permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Amar putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo.

"Amar putusan, mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo dalam sidang PHPU di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai dalil-dalil yang disampaikan pasangan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum. Dalil-dalil tersebut antara lain mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang tidak sah, cawe-cawe Presiden Jokowi, hingga penyaluran bantuan sosial yang dinilai janggal.

Hakim MK Guntur Hamzah mengatakan, hal-hal lain yang tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah, tidak dapat membuktikan adanya relevansi signifikan dengan perolehan hasil suara.



Baca juga:


Dalam putusan permohonan Anies-Muhaimin, tiga hakim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending