KBR, Jakarta - Komisi II DPR RI bakal segera merevisi sejumlah aturan yang berkaitan dengan pemilihan umum.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, revisi itu untuk menyempurnakan sistem politik yang banyak dikritik pada pelaksanaan pemilu 2024.
"Saya dan teman-teman Komisi II mengatakan perlu ada penyempurnaan sistem politik kita. Karena nanti kita bicara tentang revisi atau penyempurnaan undang-undang partai politik, undang-undang pemerintahan daerah, undang-undang tentang DPRD dan seterusnya," kata Doli di saat menemui Mensesneg Pratikno di Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Baca juga:
- Dissenting Opinion, Alasan 3 Hakim MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
- MK Tolak Sengketa Pilpres, Begini Sikap PDI Perjuangan
Ahmad Doli Kurnia mengatakan ada sejumlah hal yang dikritik pada pelaksanaan pemilu 2024. Di antaranya proses demokrasi yang dianggap melelahkan, biaya demokrasi dianggap mahal, ambang batas parlemen, serta sejumlah hal yang dianggap harus disempurnakan dalam opini tiga Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa Pilpres 2024.
"Dissenting opinion itu kan mengatakan bahwa memang harus ada penyempurnaan terhadap sistem pemilu kita. Nah jadi itu yang saya katakan bahwa kita sebenarnya semua sudah punya semangat yang sama," katanya.
Editor: Agus Luqman