KBR, Jakarta - Pemerintah ditengarai tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden terkait perlindungan anak di dunia maya.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI, Jasra Putra menjelaskan, rancangan Perpres itu antara lain memuat empat isu yakni mitigasi, pencegahan, penanganan, dan pengawasan.
"Jadi kemarin itu kan kita sudah rapat di Menkopolhukam ya yang memimpin terkait satgas ini dengan melibatkan berbagai macam Kementerian dan lembaga dan Pemda dan hari ini sedang berproses terkait roadmap ya. Peraturan rancangan peraturan presiden terkait perlindungan anak di ranah daring ya dengan ada empat isu, satu bagaimana upaya mitigasi kemudian kedua pencegahan, kemudian ketiga penanganan yang keempat pengawasan gitu ya," ujarnya dalam Ruang Publik KBR, Selasa (30/4/2024).
Jasra menambahkan, tahun lalu Komisinya menerima 3.777 pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran hak anak. Dari jumlah itu, mayoritas berupa pengaduan kejahatan terhadap anak di dunia maya.
Jasra juga mengutip data Pusat Nasional untuk Anak Hilang dan Tereksploitasi yang menempatkan Indonesia menduduki peringkat empat di dunia, dan peringkat dua di ASEAN terkait kasus pornografi pada anak.
Baca juga:
KPAI: Belum Efektif, Langkah Preventif Tangani Kasus Perundungan
KPAI: Perundungan di Sekolah Mengkhawatirkan
Editor: Fadli