KBR, Jakarta- Eks-Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono akan mengajukan banding. Usai mendapatkan putusan atau vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dari majelis hakim, terkait kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
"Jadi masalah yang di pledoi sudah kita sebutkan. Jadi banding kita tetap (ajukan) untuk terkait dengan pledoi," ujar Andhi kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, selama 10 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai, Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi selama bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dengan nilai total Rp58.9 miliar sejak tahun 2012 hingga 2023.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap ketua majelis hakim, Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/4).
Adapun hal yang memberatkan Andhi menurut jaksa ialah yang bersangkutan dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca juga:
- Bantah Tuduhan Upeti Tambang, Bahlil: Bohong Besar
- Bos Pungli Rutan KPK Dihukum Permintaan Maaf Terbuka
Dalam kasus gratifikasi ini, terdakwa Andhi Pramono terbukti menerima total sejumlah Rp58,9 miliar. Terdiri dari mata uang rupiah Rp50.286.275.189,79, kemudian 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000,00, serta 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000,00.
Vonis majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU komisi antirasuah. Sebelumnya, ia dituntut 10 tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan.
Editor: Rony Sitanggang