Bagikan:

Dewas KPK: Sidang Etik Nurul Ghufron Digelar Kamis Ini

"Saksi-saksinya sama Pak Ghufron sudah diundang,”

NASIONAL

Selasa, 30 Apr 2024 14:56 WIB

Dewas sidang Nurul Ghufron Kamis ini

Waka KPK Nurul Ghufron saat penetapan tersangka kasus dugaan pungli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/03/24). (Antara/Reno Esnir)

KBR, Jakarta- Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal menggelar sidang etik dugaan kasus penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian. Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan sidang etik itu akan dilaksanakan pada Kamis 2 Mei mendatang. 

Kata dia, yang akan menghadiri sidang yakni para saksi dan Nurul Ghufron sendiri. Namun Dewas sejauh ini belum menerima konfimasi apakah Ghuron akan hadir.

“Ya kita rencanakan sidang tanggal 2 nanti kira lihatlah ya, nanti majelisnya berunding bukan cuma saya saja, bermusyawarah. (Yang akan datang tanggal 2 nanti?) ya saksi-saksinya sama Pak Ghufron sudah diundang,” jelas Albertina kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).

Albertino menambahkan apabila Ghufron nanti tidak menghadiri sidang, majelis akan berunding untuk mencari solusinya. Dia pun enggan menanggapi lebih lanjut terkait keuntungan apa yang diperoleh Ghufron dalam dugaan kasus penyalahgunaan wewenang proses mutasi pegawai KPK di Kementerian pertanian.

“(Keuntungan lain yang didapat Pak Ghufron?) Kita enggak tahu lah, nanti kalau di persidangan,” ucap Albertina.

Baca juga:

Sidang etik Dewas tetap digelar pada 2 Mei mendatang mesti Ghufron sudah menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu teregister pada Rabu 24 April lalu terdaftar dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Selain menggugat Dewas ke PTUN, Ghufron juga melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ghufron menjelaskan punya hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomro 3 Tahun 2021.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik karena membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur. Dia  diduga telah menyalahgunakan wewenang dan perdagangan pengaruh sebagai pimpinan KPK.

Dia mengaku hanya membantu dan tidak menekan pihak Kementan terhadap pegawai yang telah mengajukan permohonan mutasi sejak dua tahun namun tidak kunjung dikabulkan.

Ghufron   menilai Dewas seharusnya tidak bisa mengusut perkara etik tersebut. Alasannya  peristiwa itu terjadi pada Maret 2022 dan baru dilaporkan pada Desember 2023.

Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending