KBR, Jakarta- Pemerintah menetapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan secara penuh atau tidak boleh dicicil. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan THR juga harus diberikan tepat waktu.
Kata dia, keringanan bagi perusahaan dalam membayar THR, diberikan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar tepat waktu. Pelonggaran pengecualian itu harus didasari atas fakta laporan keuangan perusahaan yang transparan.
"Mewajibkan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THT agar melakukan dialog kepada pekerja atau buruh, untuk mencapai kesepakatan secara kekeluargaan disertai itikad baik. Kesepakatan dibuat secara tertulis mengenai pembayaran THR paling lambat dibayar sebelum tanggal Hari Raya Keagamaan 2021," kata Ida dalam Konferensi Pers Daring, Senin (12/4/2021).
Menaker Ida Fauziyah menambahkan, bagi perusahaan yang mampu, diminta untuk membayar THR tepat waktu sesuai dengan yang sudah diatur pemerintah. Aturannya, yakni maksimal satu minggu sebelum hari raya Lebaran 2021.
Ida menyebut, kebijakan dan keringanan pembayaran THR pada tahun ini, ditempuh dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya, kondisi ekonomi.
Melaui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Menaker berharap kerja sama dari kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja sesuai aturan perundangan.
Editor: Rony Sitanggang