KBR, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyebut pelaku usaha ekonomi kreatif dapat memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk mendapatkan kredit pembiayaan usaha. Sandiaga mengatakan HKI dapat dijaminkan pada bank, untuk mendapat pinjaman modal usaha.
"Sebagai objek jaminan, ini akan memudahkan para UMKM. Tidak perlu lagi jaminan tambahan. Tidak perlu pinjam kolateral, tidak perlu pinjam agunan dan lain-lain. Sehingga akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif ini, dengan akses fisik yang memadai bisa kita hadirkan. Realisasikan dan eksekusikan sebagai bentuk dari solusi yang diberikan oleh Kementerian," kata Sandiaga Uno dalam Webinar Think IP Series, Senin (26/4/2021).
Sandiaga Uno mengatakan Kementeriannya sedang merancang aturan pelaksanaan turunan untuk memuluskan rencana tersebut. Walaupun, hal itu sudah disebut dalam Undang-undang No 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Ia mengatakan hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan salah satu kemudahan yang diberikan pemerintah agar pelaku UMKM yang kreatif dapat terus berkembang.
"Kemenparekraf sangat sadar, perlindungan HKI atas implementasi ide-ide usaha UMKM tersebut harus jadi prioritas, harus kita lindungi. Kemenparekraf telah ada program yang difasilitasi, berupa pedaftaran Kekayaan Intelektual gratis kepada 8-ribuan sektor ekonomi kreatif," kata Sandiaga.
Editor: Agus Luqman