KBR, Jakarta- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menekankan agar ibadah Salat Tarawih dilakukan dengan pembatasan sesuai protokol kesehatan. Ini dilakukan mengingat saat ini pandemi Covid-19 masih terjadi di Indonesia.
Yaqut mengatakan, dalam Surat Edaran yang dibuat Kemenag, pembatasan kapasitas dilakukan untuk zona kuning dan hijau. Namun untuk daerah dengan zona merah dan oranye, ia mendorong masyarakat untuk beribadah di rumah masing-masing.
"Bahwa selama Bulan Ramadan untuk ibadah-ibadah yang menyertainya seperti Salat Tarawih, itikaf, ada kultum, dan seterusnya, akan dilakukan pembatasan-pembatasan dengan mengikuti protokol kesehatan. Jadi Tarawih misalnya tetap diperbolehkan tapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas. Namun aturan-aturan ini tidak berlaku untuk daerah-daerah yang zona merah dan oranye," kata Yaqut dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Senin (12/4/2021) malam.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, pembatasan itu dilakukan untuk mencegah potensi penularan Covid-19 di tengah masyarakat. Aturan itu dibuat supaya masyarakat bisa beribadah dengan tenang dan baik, tanpa khawatir tertular atau menularkan Covid-19.
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan 13 April 2021 sebagai awal Ramadan 1442 Hijriah. Keputusan itu diambil usai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggelar sidang isbat penetapan 1 Ramadan, malam ini. Yaqut mengatakan, ada 13 orang pemantau di bawah sumpah yang melihat hilal.
Editor: Friska Kalia