KBR, Jakarta- Dua tersangka dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum terhadap empat laskar FPI masih berstatus anggota polisi aktif. Juru bicara Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan, hingga kini Kepolisian belum memberhentikan dua anggota Polda Metro Jaya itu.
"Ya mungkin karena tersangka tentunya, bukan dinonaktifkan, tapi sementara masih dalam proses pemeriksaan. Nah pemahaman bebas tugas itu dalam pengertian Polri nanti diberhentikan. Jadi sementara dalam pemeriksaan, posisinya dalam pemeriksaan. Jadi nanti salah persepsi kalau dibebastugaskan nanti artinya diberhentikan, dicopot. Jadi yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (14/4/2021).
Juru bicara Mabes Polri Ahmad Ramadhan menambahkan, kedua tersangka juga tidak dimutasi atau dipindah jabatan. Sebab keduanya masih dalam proses pemeriksaan, baik secara pidana oleh Bareskrim Polri maupun secara etik oleh Propam.
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga anggotanya sebagai tersangka dugaan pembunuhan di luar hukum terhadap empat Laskar FPI, pada 7 Desember lalu. Namun salah satu dari tiga tersangka, disebut telah tewas akibat kecelakaan tunggal pada awal Januari lalu.
Editor: Friska Kalia