KBR, Jayapura- Tentara Nasional Indonesia (TNI) bakal melakukan penindakan hukum terhadap Lucky Y. Matuan alias Lukius, anggota TNI yang bergabung dengan kelompok bersenjata di Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Asisten Operasi Komando Gabungan Wilayah Pertahanan atau Kobagwilhan III, Suswatyo menyatakan Lukius ialah anggota TNI berpangkat Prajurit Satu dari Satuan Rider 400 Kodam IV Diponegoro.
Kata dia, Lukius bergabung dengan kelompok bersenjata ketika Tim Rider 400 ditugaskan di Intan Jaya pada Agustus 2020 hingga Maret 2021.
"Pratu Lukius yang kurang lebih sekitar dua yang lalu disersi dari satuannya. Rider 400 yang sedang melaksanakan tugas di Intan Jaya. Sekarang posisi dia sesuai dengan informasi yang kita terima di lapangan, bergabung dengan KKB. Sudah berkhianat. Mudah-mudahan juga bisa dilumpuhkan oleh satuan TNI yang berada di Intan Jaya," kata Suswatyo, Senin (19/4/2021).
Asisten Operasi Kogabwilhan III, Suswatyo mengklaim Lukius tidak membawa senjata ketika meninggalkan kesatuannya.
Ia menegaskan, aparat keamanan terutama TNI tak akan segan melakukan penindakan hukum terhadap Lukius jika bertemu yang bersangkutan.
Sebab, dia telah berkhianat dan masuk dalam daftar anggota kelompok bersenjata, yang selama ini melakukan rangkaian kekerasan di Intan Jaya.
Ia berharap bergabungnya bekas prajurit TNI itu, tidak meningkatkan kekuatan kelompok bersenjata di sana.
Editor: Sindu Dharmawan