KBR,Jakarta- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan perusahaan harus tetap membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan meski sedang terjadi pandemi Covid-19.
“Diingatkan kepada pihak swasta bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan undang-undang diwajibkan. Dan tentunya Kementerian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait THR tersebut," ujar Airlangga dalam konferensi videonya, Kamis (2/4/2020).
Menko Airlangga menegaskan pemerintah sudah memberi stimulus untuk dunia usaha berupa pembebasan PPh 21 untuk pekerja industri pengolahan.
“Dukungan kepada sektor usaha ini akan diperluas, tidak hanya sektor manufaktur (pengolahan), tapi juga terdampak (Covid-19) lain seperti pariwisata, transportasi, yang kita segera koordinasikan untuk ditambahkan,” ujar Airlangga.
Berita Terkait: Hadapi Pandemi Covid-19, Negara Kucurkan Rp405,1 Triliun
Pemerintah juga sudah mengalokasikan stimulus lainnya untuk dunia usaha yang terdampak Covid-19 berupa:
- Insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Restrukturisasi kredit, penjaminan, serta pembiayaan untuk UMKM untuk menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.
Editor: Agus Luqman