KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat untuk memberikan pemberatan hukum bagi narapidana yang kembali berulah, setelah diberikan asimilasi dan pembebasan bersyarat.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, selain pemberian hukuman lebih berat, narapidana yang melanggar komitmennya itu bisa dicabut status hak asimilasi yang diterimanya.
"Ada dua concern kami, yang pertama adalah siapapun yang melakukan kejahatan berikutnya asimilasi maupun pembebasan bersyaratnya dicabut, terus diberikan sanksi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kami berharap seperti itu. Berikutnya adalah bagi penegak hukum, orang-orang yang kembali melakukan kejahatan berikutnya ini dikasih tuntutan semaksimal mungkin dan dikasih aspek pemberatan," kata Choirul Anam saat konferensi Pers secara virtual, Selasa (21/4/2020).
Choirul Anam mencatat angka kriminalitas meningkat, setelah program pembebasan bersyarat dan asimilasi terhadap narapidana di tengah pandemi Covid-19.
Komnas HAM meminta aparat Kepolisian, dan pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap narapidana yang telah menerima asimilasi dan pembebasan bersyarat tersebut.
"Meskipun dari segi angka narapidana yang kembali berulah kecil, namun tetap menjadi masalah di tengah masyarakat," katanya.
Editor: Kurniati Syahdan