Bagikan:

Kasus Korupsi KTP Elektronik, KPK Tahan Anggota DPR Fraksi Golkar

Markus Nari diduga menerima suap Rp 4 miliar untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun anggaran 2013.

NASIONAL

Selasa, 02 Apr 2019 09:43 WIB

Author

Muthia Kusuma

Kasus Korupsi KTP Elektronik, KPK Tahan Anggota DPR Fraksi Golkar

KPK menahan tersangka korupsi KTP elektronik, Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Golkar Markus Nari (tengah), Senin (1/4/2019). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik atau KTP-el , Markus Nari selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK pada Senin, (1/4/2019). Anggota DPR Komisi VIII fraksi Golkar ini ditahan setelah diperiksa selama 10 jam. 

"MN ditahan 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di belakang gedung Merah Putih KPK," tulis Febri kepada wartawan, Senin, (1/4/2019).

Selain Markus, KPK juga telah memproses 7 tersangka lain. Dalam perkara ini, Markus Nari diduga menerima suap Rp 4 miliar untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun anggaran 2013. Duit suap tersebut diserahkan oleh eks pejabat Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto yang juga sudah berstatus terpidana dalam kasus ini.

Baca Juga:

Usai Sidang Tuntutan Novanto, KPK Dalami TPPU Hingga Perintangan Penyidikan e-KTP  

Ujian Integritas KPK  

Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending