KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik atau KTP-el , Markus Nari selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK pada Senin, (1/4/2019). Anggota DPR Komisi VIII fraksi Golkar ini ditahan setelah diperiksa selama 10 jam.
"MN ditahan 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di belakang gedung Merah Putih KPK," tulis Febri kepada wartawan, Senin, (1/4/2019).Selain
Markus, KPK juga telah memproses 7 tersangka lain. Dalam perkara ini, Markus Nari
diduga menerima suap Rp 4 miliar untuk memuluskan pembahasan anggaran
perpanjangan proyek e-KTP tahun anggaran 2013. Duit suap tersebut
diserahkan oleh eks pejabat Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto yang
juga sudah berstatus terpidana dalam kasus ini.
Baca Juga:
Usai Sidang Tuntutan Novanto, KPK Dalami TPPU Hingga Perintangan Penyidikan e-KTP
Editor: Rony Sitanggang