KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka dua kasus korupsi sekaligus. Temuan sementara penyidik KPK, Mustofa diduga menerima miliaran Rupiah dari pelbagai pihak terkait sejumlah proyek.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, Mustofa diduga menerima suap dari PT Tower Bersama Infrastructure dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia untuk memuluskan izin pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015.
"Terkait pengurusan izin pemanfaatan ruang dan izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto. Dugaan hadiah atau janji yang diterima oleh tersangka MKP sekitar Rp2,7 miliar," kata Laode di KPK, Senin (30/4/2018).
Laode mengatakan pengusutan terhadap kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat.
Selain Mustofa, KPK juga menetapkan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure, Ockyanto, serta Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya sebagai tersangka.
Baca juga:
- OTT Suap Wali Kota Kendari, Kode Koli Kalender untuk Kampanye Pilgub Sultra
- KPK Tetapkan Cagub Malut Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Bandara
Dalam kasus kedua, Mustofa diduga menerima gratifikasi untuk beberapa proyek lain selama menjabat dua periode. Ia diketahui menjadi bupati sejak 2010. Laode Syarif menjelaskan proyek yang dimaksud adalah pembangunan jalan. Dugaan sementara, Mustofa menerima fee sebesar Rp3,7 miliar.
Penyidik masih mendalami total besaran gratifikasi yang pernah diterima Bupati Mojokerto tersebut. KPK juga menyita enam unit mobil, dua sepeda motor, serta lima unit jetski milik Mustofa.
Editor: Nurika Manan