KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyiapkan pelbagai strategi untuk membela ahli penghitungan dampak kerusakan lingkungan, Basuki Wasis.
Dosen IPB yang jadi saksi ahli KPK itu digugat perdata oleh terpidana korupsi Nur Alam. Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, strategi pembelaan itu misalnya menyiapkan ahli pendamping persidangan hingga intervensi proses hukum.
"Kami termasuk dalam tanggung jawab itu. Bentuknya beberapa alternatif nanti, apakah nanti kami beri dukungan dalam hukum acaranya, saksi ahlinya," kata Siti di Istana Bogor, Rabu (18/4/2018).
"Saya lupa rincinya ada berapa alternatif, termasuk apakah kami perlu intervensi, dan sebagainya. Itu sudah dibahas," lanjutnya.
Siti mengatakan, strategi membela Basuki tersebut diperoleh setelah kementeriannya berdiskusi dengan KPK dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Ia berjanji, kementeriannya bakal mengupayakan pembebasan Basuki dari gugatan perdata yang dilayangkan bekas Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Gugatan yang didaftarkan pada Maret 2018 di Pengadilan Negeri Cibinong itu lantaran Nur Alam keberatan dengan kesaksian Basuki.
Pada sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Basuki mengungkap kalkulasi kerugian Rp2,7 triliun akibat kerusakan lingkungan di lokasi tambang yang izinnya diloloskan Nur Alam. Kesaksian itu berbuntut gugatan perdata oleh Nur Alam di Pengadilan Negeri Cibinong pada Maret 2018. Dalam gugatannya, Nur Alam menuntut Basuki mengganti kerugian materiil yang ia alami sebesar Rp1,7 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp3 triliun.
Baca juga:
Editor: Nurika Manan