Bagikan:

Usut Pelanggaran Etik, Kejagung Periksa Tersangka Suap PT. Brantas

"Suap itu ada dua pihak, yang menyuap dan yang disuap. Suap menyuap itu ada yang aktif dan yang pasif. Nanti kita lihat mana yg aktif dan yang pasif,"

BERITA | NASIONAL

Jumat, 08 Apr 2016 17:30 WIB

Usut Pelanggaran Etik, Kejagung Periksa Tersangka Suap PT. Brantas

Tersangka suap Direktur Keuangan PT. Brantas Abipraya Sudi Wantoko. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung memeriksa tiga tersangka dugaan suap PT Brantas Abipraya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo mengatakan, pemeriksaan untuk mengungkap keterlibatan dua Jaksa yang diduga terkait dalam kasus suap tersebut.

"Kalau kita kan sekitar yang ada di lingkungan kita. Terus kita minta keterangan dari tiga swasta itu," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (08/04/2016).

Prasetyo mengatakan,  pemeriksaan oleh Kejagung dilakukan untuk mengetahui adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh Jaksa.

"Tuduhannya kan suap. Suap itu ada dua pihak, yang menyuap dan yang disuap. Suap menyuap itu ada yang aktif dan yang pasif. Nanti kita lihat mana yg aktif dan yang pasif," jelas Prasetyo.

Prasetyo menambahkan, Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono sebelumnya telah mendatangi KPK untuk meminta izin melakukan pemeriksaan. Hal ini karena perkara dugaan suap tersebut sedang ditangani KPK.

Ketiga tersangka dugaan suap tersebut adalah Direktur Keuangan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno Sudi, serta pegawai swasta yang diduga perantara suap, Marudud Pakpahan.

KPK menangkap tangan ketiga tersangka di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Kamis (31/3). Dalam operasi itu KPK menyita uang US$148.835 atau setara  Rp1,9 miliar yang terdiri dari 1487 pecahan US$100 dan 1 lembar US50, 3 lembar US$20 dan 2 lembar pecahan US$10, 5 lembar pecahan US$1.  Uang tersebut diduga untuk menyuap jaksa agar menghentikan penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan oleh perusahaan BUMN tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 silam. PT Brantas Abipraya dicurigai melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menggunakan anggaran untuk iklan. 


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending