KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung memeriksa tiga tersangka dugaan suap PT Brantas Abipraya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo mengatakan, pemeriksaan untuk mengungkap keterlibatan dua Jaksa yang diduga terkait dalam kasus suap tersebut.
"Kalau kita kan sekitar yang ada di lingkungan kita. Terus kita minta keterangan dari tiga swasta itu," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (08/04/2016).
Prasetyo mengatakan, pemeriksaan oleh Kejagung dilakukan untuk mengetahui adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh Jaksa.
"Tuduhannya kan suap. Suap itu ada dua pihak, yang menyuap dan yang disuap. Suap menyuap itu ada yang aktif dan yang pasif. Nanti kita lihat mana yg aktif dan yang pasif," jelas Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono sebelumnya telah mendatangi KPK untuk meminta izin melakukan pemeriksaan. Hal ini karena perkara dugaan suap tersebut sedang ditangani KPK.
Ketiga tersangka dugaan suap tersebut adalah Direktur Keuangan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno Sudi, serta pegawai swasta yang diduga perantara suap, Marudud Pakpahan.
KPK menangkap tangan ketiga tersangka di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Kamis (31/3). Dalam operasi itu KPK menyita uang US$148.835 atau setara Rp1,9 miliar yang terdiri dari 1487 pecahan US$100 dan 1 lembar US50, 3 lembar US$20 dan 2 lembar pecahan US$10, 5 lembar pecahan US$1. Uang tersebut diduga untuk menyuap jaksa agar menghentikan penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan oleh perusahaan BUMN tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 silam. PT Brantas Abipraya dicurigai melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menggunakan anggaran untuk iklan.
Editor: Rony Sitanggang