KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi kasus suap di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan dua tersangka menyerahkan uang di toilet sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
"Rabu malam tanggal 30 Maret, sekitar pukul 21.00 WIB malam, MRD dan DPA membuat janji untuk bertemu di hotel tersebut. Kemudian, kamis pagi tanggal 31 Maret sekitar pukul 8.20 WIB mereka bertemu di hotel yang sudah dijanjikan tadi. Saat terjadi penyerahan dari DPA ke MRD dilakukan di lantai 1 toilet pria. Setelah penyerahan keduanya keluar dari Hotel dan kembali ke mobil masing-masing." Kata Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Jumat (01/03/2016).
Saat penangkapan KPK menyita uang sebesar USD 148.835. Uang itu diduga untuk menghentikan kasus korupsi PT. BA yang sedang ditangani Kejati. Marudut disangka sebagai perantara suap antara PT. BA dengan Kejati.
KPK telah menentapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka itu adalah Sudi Wantoko (SWA) Direktur Keuangan PT. Brantas Abipraya, Senior Manajer PT BA Dandung Pamularno (DPA) serta Marudut (MRD) Swasta.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. Keduanya diperiksa kemarin malam hingga pukul 05.00 WIB pagi ini.
Editor: Malika